KPK Obok-Obok Korlantas Polri "Irjen DS Jadi Tersangka"

Selasa, 31 Juli 2012 | 09:34:00 WIB
Jubir KPK Johan Budi

JAKARTA (RA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi motor dan mobil 2011.

Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) diselidiki setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait pengadaan dua proyek tersebut.

"Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. KPK pun sudah menetapkan DS sebagai tersangka," Ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada riauaktual.com saat berbincang melalui sambungan telefonnya, Selasa (31/7).

Djoko selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

"Untuk diketahui KPK sejak 27 Juli 2012 meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) yang pernah menjabat sebagai Dirlantas (Korlantas)," kata Johan,

Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.

Ditambahkan Johan hingga saat ini, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus ini untuk mencari bukti keterlibatan pihak lain.

Diberitakan sebelumnya, Selasa dini hari, KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK yang jumlahnya tak kurang dari 10 orang menemukan sejumlah dokumen yang memuat bukti aliran dana ke pejabat Korlantas.

Pimpinan KPK langsung mengawal jalannya penggeledahan. Sejauh ini, alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK dari penggeledahan tersebut disegel dan dititipkan di gedung Korlantas.(RA)

Terkini

Terpopuler